Monday, August 26, 2013

Langkah-Langkah Perpanjangan di SIM Keliling Provinsi DKI Jakarta

selamat siang , langsung saja, berikut merupakan langkah-langkah untuk mengajukan perpanjangan SIM C di SIM Keliling Prov. DKI Jakarta:



1. hal yang perlu disiapkan:
- KTP asli + fotokopi KTP 1 lembar
- SIM yang akan diperpanjang (pastinya)
- uang Rp135.000,00 (untuk SIM C)
- waktu kurang lebih 2 jam

2. mencari lokasi SIM Keliling terdekat di http://www.tmcmetro.com/news/category/sim-stnk-keliling.

3. melakukan pendaftaran di meja persis depan mobil SIM Keliling, nanti akan diminta KTP asli + fotokopinya sebanyak 1 lembar serta SIM yang akan diperpanjang. untuk yang belum memfotokopi, jangan khawatir, mereka menyediakan mesin fotokopi (walaupun dengan tarif 2000 untuk biaya fotokopi, setidaknya kita tidak perlu mondar-mandir). kemudian, kita juga akan diminta untuk mengisi form.

4. setelah menandatangani semacam bukti pembuatan, kita tinggal menunggu untuk dipanggil masuk ke mobil SIM Keliling.

5. di dalam mobil, kita akan duduk, kemudian beberapa data yang sudah kita isi di-form tadi dikonfirmasi. selain itu, kita akan melakukan perekaman sidik jari (jempol kiri & kanan) & langsung di-foto.
setelah itu, kita diminta untuk menunggu SIM selesai tercetak dan melakukan pembayaran sebesar Rp135.000,00 (untuk SIM C). sejak kita masuk ke mobil SIM Keliling sampai SIM tercetak, hanya memakan waktu sekitar 10-15 menit.

6. pembuatan SIM selesai!

overall pelayanannya cukup cepat (mungkin karena sepi yang mengantre) & memuaskan, tidak bertele-tele karena mereka menyediakan mesin fotokopi, dan bebas pungli.
pelayanan SIM Keliling hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A & C, untuk pembuatan silakan ke Daan Mogot.
sumber: pengalaman penulis tgl 26 Agustus 2013

No comments:

Post a Comment